KPK Eksekusi OC Kaligis Ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi OC Kaligis Ke Lapas Sukamiskin
OC Kaligis. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pengacara Otto Cornelis Kaligis dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8).

Ayah artis Velove Vexia itu dikurung di Sukamiskin, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Mantan petinggi Partai Nasdem ini akan mendekam selama 10 tahun di lapas khusus koruptor itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, ini merupakan eksekusi yang dilakukan KPK atas putusan MA.

"KPK mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Yuyuk, Kamis (25/8).

Kaligis terbukti menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis.

Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella. Awalnya, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. Di tingkat, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, KPK hari ini juga mengeksekusi terpidana kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit. Bobby divonis lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bobby pun menerima putusan tersebut.(boy/jpnn)

JAKARTA - Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pengacara Otto Cornelis Kaligis dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News