Saksi Toksikolog Picu Kontroversi dalam Sidang Jessica

Saksi Toksikolog Picu Kontroversi dalam Sidang Jessica
Saksi ahli, I Made Agus Gelgel Wirasuta, saat bersaksi di sidang kasus kematian Wayan Mirna. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Toksikolog (ahli ilmu racun) I Made Agus Gelgel Wirasuta memicu kontroversi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). 

Selain Made memiliki pandangan sendiri terkait Hani Boon Juwita yang sempat terpapar racun sianida selama tiga hari, dia juga menyebutkan bahwa Mirna dikubur.

"Dalam keterangan ahli, menyebutkan jenazah telah dikubur lima hari sebelum diautopsi, telah terjadi micro penguraian. Tolong ini dijelaskan, kata lima hari dikubur ini dapat di mana?" tanya pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.

Made pun mengaku mendapatkan data tersebut dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan penyidik. "Di BAP kedokteran forensik yang saya terima, hari Sabtu-Minggu dilakukan sampel toksikologi. Senin dilakukan oleh alat laboratorium forensik, jenazah Wayan Mirna itu diperiksa 9 Januari. Ini lima hari yang saya maksud," terang Made menanggapi pertanyaan Otto.

Otto pun menuding Made menerjemahkan BAP semaunya saja. Sebab, dalam BAP tidak disebutkan bahwa Mirna sudah dikubur selama lima hari. "Dari mana 5 hari ini?" tanya Otto lagi.

Made lantas menjawab, waktu penguburan itu berdasarkan analisis yang diterjemahkan bahwa tanggal kejadian 6 Januari 2016, dan tanggal autopsi 10 Januari 2016.

"Tanggal 11 dilakukaan pemeriksaan, dari sanalah lima hari. Waktu dari (Mirna) meninggal, ada proses dikubur, kemudian diperiksa. Ini saya menyimpulkan dari yang tertuang dalam BAP," kata Made lagi.

Otto kemudian memperjelas bahwa sebenarnya Mirna baru dikubur selama dua hari. Sebab, Mirna ada di rumah duka selama tiga hari. "Jenazah itu di rumah duka tiga hari. Berbeda lho pemeriksaaan waktu dikubur sama tidak dikubur," ungkap Otto.

JAKARTA - Toksikolog (ahli ilmu racun) I Made Agus Gelgel Wirasuta memicu kontroversi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News