Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi

Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi
Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah memecahkan rekor, KPK memeriksa 50 orang saksi sekaligus.

 

"Hari ini, KPK memeriksa sekitar 50 saksi kasus dugaan korupsi, antara lain kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur, pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan, kasus Supiori Papua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/5).

 

Pengusutan dugaan korupsi di Depkes itu terkait pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan 2007. Pengadaan alkes itu menghabiskan dana sekiitar Rp190 miliar. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp71 miliar.

 

KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan itu dari  rekanan proyek pengadaan alkes, yaitu Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma Trading) dan Rinaldi Yusuf (Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News