Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi
Kamis, 14 Mei 2009 – 14:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah memecahkan rekor, KPK memeriksa 50 orang saksi sekaligus. KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan itu dari rekanan proyek pengadaan alkes, yaitu Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma Trading) dan Rinaldi Yusuf (Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia).
"Hari ini, KPK memeriksa sekitar 50 saksi kasus dugaan korupsi, antara lain kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur, pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan, kasus Supiori Papua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
Pengusutan dugaan korupsi di Depkes itu terkait pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan 2007. Pengadaan alkes itu menghabiskan dana sekiitar Rp190 miliar. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp71 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, seolah
BERITA TERKAIT
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024