Sori, KPK Ogah Cabut Pencegahan atas Bos Pengembang Reklamasi

Sori, KPK Ogah Cabut Pencegahan atas Bos Pengembang Reklamasi
Sugianto Kusuma alias Aguan saat bersaksi pada persidangan atas Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan bos besar PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk mencabut mencabut larangan ke luar negeri. Alasannya, KPK masih membutuhkan keterangan Aguan dalam sejumlah perkara korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pencegahan terhadap Aguan yang sudah berlaku sejak April masih tetap berlaku. “Karena jika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," katanya, Sabtu (27/8).

Hanya saja, Priharsa tidak memerinci kasus-kasus korupsi yang masih membutuhkan kesaksian Aguan. Hanya saja, kata Priharsi, kehadiran Aguan dibutuhkan pada persidangan atas anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang didakwa menerima suap dari petinggi PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Sanusi baru saja didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 45,2 miliar. "Iya termasuk untuk itu (sidang Sanusi)," ujar Priharsa.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Aguan dan anaknya, Richard Halim Kusuma meminta pimpinan KPK mencabut larangan bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Aguan sudah berlaku sejak 3 April lalu seiring penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau yang dikenal dengan sebutan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam perkara itu, Aguan diduga ikut menjanjikan uang ke Sanusi agar mempercepat pembahasan raperda dan mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang reklamasi teluk Jakarta. Selain itu, Aguan diduga turut menjanjikan uang Rp 50 miliar kepada pimpinan DPRD DKI.

Dalam persidangan atas Ariesman beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Aguan meminta nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi ditetapkan sesuai keinginannya.  Terkait hal itu, KPK telah menyatakan bakal mendalami fakta persidangan untuk mengusut keterlibatan Aguan.(put/jpg/boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan bos besar PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk mencabut mencabut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News