Daftar Tunggu Haji Di Makassar Mencapai 40 Tahun

Daftar Tunggu Haji Di Makassar Mencapai 40 Tahun
Dede Yusuf. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Panja Kesehatan Komisi IX DPR RI menyempatkan diri mendatangi Poliklinik Mustasyifa di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/8). Rombongan yang dipimpin Dede Yusuf Effendi itu melihat langsung kondisi fasilitas pendukung pelayanan kesehatan para jemaah calon haji (JCH).

Dari Asrama Haji Sudiang, mereka bertolak ke Kanwil Kemenag dan mengakhiri kunjungannya di Kantor Dinas Kesehatan Sulsel.

"Secara keseluruhan pelayanan kesehatan cukup baik. Namun pembenahan harus terus dilakukan, terutama pada ruangan pemeriksaan kesehatan khusus para JCH," kata Dede, dalam rilisnya, Sabtu (27/8).

Ruangan pemeriksaan perlu diperluas sehingga membuat nyaman saat aktivitas pemeriksaan kesehatan. "Juga perlu pendingin udara, minimal kipas angin," saran politikus Partai Demokrat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenag Sulsel, Abdul Wahab Tahir menyatakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang mencari jalur cepat menunaikan ibadah haji ke Mekkah, disebabkan daftar tunggu di Makassar mencapai 40 tahun.

"Kalau di Makassar, ya menunggu 40 tahun. Kalau daerah yang tercepat daftar tunggunya di Kabupaten Luwu mencapai 27 tahun. Dengan daftar tunggu yang sangat lama, membuat masyarakat mencari jalan pintas agar bisa berhaji di tanah suci melalui Filipina," ungkap Wahab.

Modusnya lanjut Wahab, dari Indonesia sebagai turis masuk Filipina, kemudian dari situ menggunakan paspor haji ke tanah suci Mekkah. Bahkan ada juga yang pakai cara umrah, namun tidak pulang-pulang sampai menunggu musim haji.

Menanggapi itu, Dede Yusuf mengatakan bahwa hal-hal tersebut akan menjadi bahan oleh Panja untuk dibahas di DPR RI termasuk soal daftar tunggu yang sampai 40 tahun.

JAKARTA - Tim Panja Kesehatan Komisi IX DPR RI menyempatkan diri mendatangi Poliklinik Mustasyifa di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News