Guru tak Perlu Risau, Simak nih Penjelasan Dirjen soal TPG

Guru tak Perlu Risau, Simak nih Penjelasan Dirjen soal TPG
Guru mengajar di kelas. Foto: Mithahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) membuat sejumlah guru ketar-ketir. Mereka khawatir TPG yang diterima tidak akan sama seperti biasanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan hal itu tidak terjadi. 

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan, pengurangan anggaran senilai Rp 23,353 Triliun (T) sebagaimana diutarakan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. 

Dia menegaskan, TPG tahun ini dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seperti diketahui, dana sebesar Rp 23,353 Triliun TPG ini dipotong oleh Kementerian Keuangan lantaran temuan over budget pada anggaran tersebut. 

"Tidak akan berkurang haknya. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama," tuturnya ditemui dalam acara kongres Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, kemarin (27/8).

Dalam kesempatan itu, Supramana menjelaskan kembali duduk permasalahannya. Over budget ini terjadi lantaran keterlambatan daerah melaporkan sisa anggaran TPG mereka. 

Sementara, pihaknya sudah harus menentukan besaran untuk anggaran yang diajukan. Sebagai informasi, perencanaan anggaran untuk tahun 2016 ditentukan tahun lalu. 

Dalam perhitungan TPG 2016 tersebut, Kemendikbud sudah merinci jumlah kebutuhan pembayaran TPG tahun ini dengan memperhatikan jumlah guru, kenaikan gaji hingga buffer yang ada. 

Dana transfer daerah untuk TPG dalam 1 tahun  sebesar Rp 68,807 T dan dana cadangan Rp 2,212 T. Sehingga total menjadi Rp 71,020 T. 

JAKARTA -- Pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) membuat sejumlah guru ketar-ketir. Mereka khawatir TPG yang diterima tidak akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News