Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Perdagangan Orang

Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Perdagangan Orang
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Aparat Polsek Mollo Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipimpin Kapolsek Mollo Utara, AKP Marthinus Bien dan Kanit Reserse, Bripka Yandri Tlonaen berhasil membekuk Alexander Masang.

Direktur PT. Fio-Fio Kencana Mandiri, Kupang itu ditangkap di pertigaan traffic light, jalan Timor Raya dan Jalan Adi Sucipto Kota Kupang, Jumat (26/8) pukul 04.30 Wita.

Saat itu, Alexander sedang melintas di jalan menggunakan sebuah mobil pikap hendak pergi ke laut. Usai diamankan, Alexander Masang langsung digiring ke Mapolsek Mollo Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mollo Utara, AKP Marthinus Bien kepada Timor Express (JPNN Group) di Kupang mengatakan selama ini, Alexander Masang memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Mollo Utara.

"Beberapa rekan Alexander Masang sudah berhasil kita bekuk di lokasi yang berbeda-beda. Ketiga rekan Alexander Masang yang terlibat masalah human trafficking (perdagangan orang, red) namun sudah ditangkap dan sementara menjalani proses hukum yakni Rongky Suakoni, Melianus Olla dan Arman Mamoh,” ujar mantan Kasat Sabhara Polres TTU itu.

Selama ini polisi selalu mengincar dia, dan baru pagi kemarin, mereka berhasil menciduknya ketika dia hendak melaut. "Status dia juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diancam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Pasal 102 dan 103 jo Undang-Undang Nomor 21/ 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Marthinus Bien.

Untuk diketahui, Alexander Masang terlibat kasus human trafficking pada April 2015 lalu. Dua orang warga Kabupaten TTS masing-masing Marni Mariani Fallo (15), dan Marlis Tefa (15) diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Para tersangka punya peran yang berbeda, yakni menghimpun kedua korban lalu diantar ke Alexander Masang. Selanjutnya, dokumen pribadi kedua korban dipalsukan para tersangka.(JPG/gat/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News