Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG –  Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menyebutkan, hampir separoh pemilik kendaraan di sana tidak taat pajak. Atau mencapai 1,5 juta kendaraan nunggak pajak dari total 3.152.901 unit yang ada. 

“Kami imbau mereka segera bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada masa program pemutihan (pembebasan) pajak bagi seluruh kendaraan, 1 September-31 Desember 2016,” terang Plt Kadispenda Pemprov Sumsel, Marwan Fansuri kemarin. 

Jika tidak, kata dia, pihaknya akan berikan sanksi tegas. “Kami akan meningkatkan pengawasan bersama pihak kepolisian dan instasi terkait dengan rutin merazia. Jika kita mendapati kendaraan mati pajak langsung diamankan. Tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak,” ucap dia. 

Menurut Marwan, pemutihan pajak ini sebagai salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi melalui UPTD Dispenda di kabupaten/kota agar masyarakat mau membayar pajak yang tertunggak.   Selain itu, pihaknya pun sudah memasang spanduk pengumuman terkait pemutihan pajak.  

Terkait pungli, sambung Marwan, tim dilapangan pastinya sudah mengantisipasi hal tersebut. Karena itu, kecil kemungkinan adanya pungli. Disamping memang sistem pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. ”Kami sudah mewanti-wanti seluruh seluruh tim terkait mengantisipasi hal itu,” paparnya.

Pihaknya pun akan menerjunkan tim untuk jemput bola ke WP yang nunggak pajak melalui UPTD.  Menurut Marwan, program pemutihan pajak diharap mampu mengatrol PKB hingga 40 persen atau bisa masuk Rp400 miliar dari nilai tunggakan PKB maupun BBN-KB senilai Rp700 miliar. Di APBD induk, sebut dia, target PKB senilai Rp757 miliar dan pajak BBN-KB Rp710 miliar. 

“Di anggaran belanja tambahan (ABT) kita revisi setelah ada program menjadi Rp1 triliun dan Rp740 miliar,” terangnya. Sementara, realisasi per 18 Agustus PKB baru 58,03 persen dan BBN-KB 46,2 persen. “Jadi masih tersisa 4 bulan, berarti satu hari Dispenda harus mampu mengumpulkan Rp4 miliar,” paparnya.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Tomex Kurniawan menegaskan pihaknya pun akan menindak tegas WP yang diberi keringanan tapi masih membandel. 

PALEMBANG –  Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menyebutkan, hampir separoh pemilik kendaraan di sana tidak taat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News