Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...

Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto saat menunjukkan serenteng kondom dan sebuah handphone hasil pengungkapan kasus prostitusi online. Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - SLEMAN – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar bisnis prostiusi melalui sistem online yang beroperasi di Kota Budaya itu. Dalam kasus itu, polisi membekuk dua orang muncikari bernama Eko Subowo dan Ridwan Hadiyanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto mengungkapkan, kedua tersangka menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun di Facebook. Melalui akun kedua muncikari itu pula para pria hidung belang bisa memesan PSK.

Caranya, setiap pengguna jasa PSK harus terlebih dahulu melakukan booking melalui pesan pribadi yang tersedia di aplikasi layanan Facebook. Setiap PSK, ditawarkan mulai harga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali main atau short time.

Sedangkan dari setiap transaksi, para muncikari mendapatkan bayaran Rp 100 ribu dari setiap PSK. Karenanya kedua muncikari itu aktif menawarkan PSK melalui situs jejaring sosial itu.

”Peran muncikari ini yang aktif di FB. Sedangkan para PSK, sebenarnya hanya stand by saja,” jelas Antonius seperti dikutip Jawa Pos Radar Jogja.

Pujianto menjelaskan, jajarannya membekuk Edi dan Ridwan pada pertengahan Agustus lalu di sebuah hotel di Sleman. Saat itu kedua tersangka sedang mengantar seorang PSK yang masih muda.

Polisi pun menyamar untuk menangkap muncikari online itu. ”Tersangka berhasil kita bekuk setelah petugas mengirimkan pesan inbox dan melakukan penyamaran,” jelasnya.

Pujianto menjelaskan, tersangka sudah memiliki teman hingga 4.000 orang di Facebook. Bisnis PSK online itu sudah dilakoni oleh para tersangka sejak setahun ini.

SLEMAN – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar bisnis prostiusi melalui sistem online yang beroperasi di Kota Budaya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News