Hentikan Upaya Meloloskan Terpidana Hukuman Pecobaan Boleh Nyalon!

Hentikan Upaya Meloloskan Terpidana Hukuman Pecobaan Boleh Nyalon!
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Bersih menilai, gagasan terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa menjadi calon kepala daerah, harus ditolak. 

Pasalnya, ‎terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah. Sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

"Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas," ujar salah seorang penggagas Koalisi Pilkada Bersih Masykurudin Hafidz, Selasa (30/8).

Koalisi  Pilkada Bersih prihatin dengan adanya wacana tersebut. Apalagi dikemukakan Anggota Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Jumat (26/8) kemarin.

"Kami sangat menyayangkan, karena KPU juga diminta merevisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan. Salah satunya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f)  yang mengatur syarat, calon tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap‎," ujar Masykurudin.

Karena itu Koalisi Pilkada Bersih yang terdiri dari ICW, ‎Perludem, KoDe Inisiatif, JPPR, IPC, SPD dan LSPP‎ kata Masykurudin, meminta DPR segera menghentikan wacana dan upaya tersebut.

"Karena bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas serta kualitas Pilkada," ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tersebut.(gir/jpnn)‎


JAKARTA -  Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Bersih menilai, gagasan terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News