Kewenangan Minim, Lebih Baik DPD Dibubarkan Saja

Kewenangan Minim, Lebih Baik DPD Dibubarkan Saja
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis . Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Wacana pembubaran lembaga negara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengemuka. Itu setelah DPD dianggap perannya minim dan kewenangannya sangat lemah secara konstitusi. 

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, hanya ada dua pilihan menyikapi kondisi DPD saat ini. Dibubarkan saja karena bikin boros anggaran negara atau dikuatkan dengan penambahan kewenangan. 

"Saya mengusulkan pembubaran DPD bila kewenangan hanya seperti saat ini saja," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (30/8).  

Menurut Margarito, yang perlu dipikirkan juga bila DPD diberi kewenangan lebih. Alasannya, dengan menambah kewenangan kepada senator seperti bisa mengambil keputusan akan berdampak signifikan bagi jalannya pemerintahan.

"Kami khawatir dengan kewenangan lebih mereka bisa ngaco," ucap Margarito.

Yang terpenting juga kata dia, bukan soal penambahan kewenangan, tapi bagaimana kewenangan itu digunakan dan bagaimana mengelolanya dengan baik. "Itu yang harus dipikirkan sama-sama," saran dia.

Dia mencontohkan soal pembahasan APBN. Bila pemerintah dan DPR sudah setuju dengan pembahasan tersebut, sementara DPD belum mau membahas, maka jalannya pemerintahan akan terganggu karena belum ada keputusan bulat dari tiga lembaga.

"Ini yang mesti pikirkan solusinya dan selama ini menjadi kekhawatiran pemimpin partai politik," ucapnya.

JPNN.com JAKARTA - Wacana pembubaran lembaga negara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengemuka. Itu setelah DPD dianggap perannya minim dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News