KPU Tak Berdaya Melawan DPR Soal Napi Jadi Calon Kada

KPU Tak Berdaya Melawan DPR Soal Napi Jadi Calon Kada
Komisioner KPU Arief Budiman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait usulan Komisi II DPR agar terpidana yang sedang menjalani hukuman masa percobaan, dapat menjadi calon kepala daerah. 

Pasalnya penyelenggara pemilu, kata Arief, sebelumnya telah menetapkan aturan terpidana tidak dapat menjadi calon. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Namun kemudian DPR minta KPU merevisi PKPU dimaksud, karena saat ditetapkan belum melalui proses pembahasan di Komisi II DPR. Salah satunya terkait pasal syarat calon.

"Jadi sebelumnya dalam PKPU sudah (kami masukkan,red). Menyatakan status terpidana tidak boleh," ujar Arief, Selasa (30/8).

Menurut Arief, pihaknya mau tidak mau harus mengikuti usulan DPR. Kalau nantinya usulan resmi dinyatakan hasil kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU beberapa waktu lalu. Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Hasil RDP itu mengikat. Jadi apapun pendapat KPU, tentu akan terkoreksi atas hasil RDP itu. Endingnya kami kan minta agar risalah itu menjadi dokumen resmi. Sebagaimana praktiknya, dokumen resmi itu yang ditandatangani oleh pimpinan rapat. Nanti kalau dianggap jadi kesimpulan, ditandatangani, ya itu mengikat bagi KPU," ujar Arief. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait usulan Komisi II DPR agar terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News