Pembawa Sabu-Sabu di Jilbab Terancam Penjara Seumur Hidup

Pembawa Sabu-Sabu di Jilbab Terancam Penjara Seumur Hidup
Empat wanita pembawa sabu-sabu. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA—BNN menangkap empat wanita asal Aceh dan Medan yang diketahui sebagai kurir narkoba di Bandara Juanda Surabaya. Keempat wanita itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Empat wanita yang ditangkap adalah Qoriah (27), Ayunda Linarti (33), Lizamaiza (19), dan nurfazilah (27). Mereka membawa dua kilogram sabu dari Aceh untuk dikirim ke Madura.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas, kurir narkoba ini menyembunyikan sabu dibalik kerudung jilbab. Sebagian lagi menyembunyikan di celana dalam.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, diketahui jika masing-masing tersangka mendapat imbalan Rp 7,5 juta per orang dari bandar narkoba di Aceh.

Mereka masing-masing membawa paket sabu-sabu seberat 500 gram ke Madura. Menurut Andri Tri Wibowo, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, setelah ditangkap BNN, keempat perempuan kurir narkoba ini dibawa ke Jakarta, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ketika penyelidikan selesai, kini keempat tersangka wanita kurir narkoba diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum,” ujar Andi.
 
Keempatnya akan segera disidangkan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dijerat pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/flo/jpnn)

 


SURABAYA—BNN menangkap empat wanita asal Aceh dan Medan yang diketahui sebagai kurir narkoba di Bandara Juanda Surabaya. Keempat wanita itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News