Ssttt...KPK Periksa Saksi Swasta untuk Gubernur Nur Alam

Ssttt...KPK Periksa Saksi Swasta untuk Gubernur Nur Alam
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombanaa, Sulawesi Tenggara.

Penyidik komisi antirasuah itu Rabu (31/8) ini di Jakarta memeriksa saksi kalangan swasta, Patmawati Kasim, dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (31/8).

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Pemprov Sultra di Kendari. KPK masih terus melakukan pengembangan.

Nur Alam dijadikan tersangka korupsi terkait IUP untuk PTbAnugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Nur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News