Ssttt...KPK Periksa Saksi Swasta untuk Gubernur Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombanaa, Sulawesi Tenggara.
Penyidik komisi antirasuah itu Rabu (31/8) ini di Jakarta memeriksa saksi kalangan swasta, Patmawati Kasim, dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (31/8).
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Pemprov Sultra di Kendari. KPK masih terus melakukan pengembangan.
Nur Alam dijadikan tersangka korupsi terkait IUP untuk PTbAnugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Nur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA