Tax Amnesty Bikin Resah, Inilah Rencana Muhammadiyah

Tax Amnesty Bikin Resah, Inilah Rencana Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa waktu lalu menggelar rapat kerja nasional (rakernas) bidang majelis hukum dan HAM di Yogyakarta. Hasilnya,  rakernas itu memutuskan agar Muhammadiyah mengajukan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, keputusan itu diambil setelah peserta rakernas melihat UU yang lebih dikenal dengan tax amnesty itu malah menimbulkan banyak problem di lapangan. Kebijakan tax amnesty bahkan membuat masyarakat bingung dan resah.

Busyro mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan tentang masyarakat yang bingung soal harta yang dimiliki dari hasil kerja pasca-pemberlakuan tax amnesty.
“Ini di level masyarakat menengah bawah, pribadi-pribadi, termasuk dosen dan lain-lain," ujar Busyro dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Karenanya Rakernas Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berinisiatif membahas permasalahan yang timbul. Hal itu juga demi menegakkan misi Muhammadiyah tentang amar ma'ruf nahi munkar (menyeru pada kebaikan, mencegah keburukan).

"Sesuai tugas wilayah misi Muhammadiyah, membangun sistem proses mekanisme negara berkeadilan itu amar ma'ruf nahi munkar, tapi juga tak hilangkan proses tata pemerintahan yang menimbulkan kepanikan," ujar Busyro.

Hanya saja, keputusan untuk mengajukan uji materi atas UU Tax Amnesty itu akan dibahas lagi dalam rapat pleno pimpinan Muhammadiyah pada 7 September mendatang. "Kalau disepakati, maka akan kami ajukan. Karena yang melakukan judicial review harus induk organisasi," ujar Busyro.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa waktu lalu menggelar rapat kerja nasional (rakernas) bidang majelis hukum dan HAM di Yogyakarta. Hasilnya, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News