Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Diserahkan ke Polres Mataram
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti akan dikirimkan ke Polres Mataram.
Begitupun dengan kasus narkoba yang menjerat Gatot, juga bakal diserahkan ke Polres Mataram.
"Jadi kasus narkoba kami limpahkan ke Polres Mataram," kata Awi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Penggeledahan di rumah Gatot dilakukan di Pondok Pinang, Jakarta, pada Senin (29/8). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu. Bungkusan itu diselotip warna hitam. Kemudian, satu plastik transparan berisi dua kapsul dan tiga tablet warna cokelat.
Barang bukti selanjutnya adalah dua plastik bekas sisa sabu dan empat alat hisap sabu-sabu atau bong.
"Yang lainnya tentunya barang bukti pendukung yang ada di TKP," ucap Awi.
Meski begitu, Awi belum bisa memastikan proses persidangan akan dilakukan di mana. "Kami hormati Polda NTB sudah ungkap kasus narkoba," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja