Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Diserahkan ke Polres Mataram

Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Diserahkan ke Polres Mataram
Gatot Brajamusti. Foto dok Jawa Pos/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti akan dikirimkan ke Polres Mataram.

‎Begitupun dengan kasus narkoba yang menjerat Gatot, juga bakal diserahkan ke Polres Mataram.

"Jadi kasus narkoba kami limpahkan ke Polres Mataram," kata Awi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Penggeledahan di rumah Gatot dilakukan di Pondok Pinang, Jakarta, pada Senin (29/8). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu. Bungkusan itu diselotip warna hitam. Kemudian, satu plastik transparan berisi dua kapsul dan tiga tablet warna cokelat.

Barang bukti selanjutnya adalah dua plastik bekas sisa sabu dan empat alat hisap sabu-sabu atau bong.

"Yang lainnya tentunya barang bukti pendukung yang ada di TKP," ucap Awi.

Meski begitu, Awi belum bisa memastikan proses persidangan akan dilakukan di mana. "Kami hormati Polda NTB sudah ungkap kasus narkoba," ungkapnya.‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News