Duit Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan di Rumah Saipul Jamil

Duit Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan di Rumah Saipul Jamil
Saipul Jamil saat memenuhi panggilan KPK, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kasman didakwa bersama-sama pengacara Berthanatalia dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menyuap hakim dan panitera demi meringankan putusan hukuman atas penyanyi dangdut yang terseret kasus pencabulan terhadap anak-anak itu.

Dalam surat dakwaan atas Kasman diuraikan, ada suap sebesar Rp 50 juta ke Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakut untuk mengatus komposisi majelis hakim yang menyidangkan Saipul. Sedangkan suap Rp 250 juta ditujukan ke hakim Ifa Sudewi yang memimpin majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul.

“Terdakwa Kasman Sangaji telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohamad Nur Aziz saat membacakan dakwaan atas Kasman di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Kasman dan Bertha ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Saipul 19 Februari 2016.  Perkara Saipul dilimpahkan JPU Kejari Jakpus ke PN Jakpus 11 April 2016. Saipul didakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 290  dan Pasal 292 KUHP tentang kejahatan kesusilaan terhadap sesama jenis yang masih di bawah umur.

Setelah perkara terdaftar di PN Jakut, Bertha menemui Rohadi di ruang kerjanya. Bertha meminta Rohadi mengurus perkara Saipul agar mendapat vonis ringan. Rohadi meminta Bertha menyiapkan duit Rp 50 juta untuk pengurusan penunjukan majelis hakim.

Setelah itu Kasman, Bertha dan tim penasihat hukum Saipul berkumpul di kediaman pedangdut kondang itu  di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, disepakati memenuhi permintaan Rohadi.

Esok harinya, Kasman meminta  Bertha mengonfirmasi komposisi majelis hakim Saipul. Lalu, Bertha menemui Rohadi di PN Jakut. Rohadi menyampaikan penetapan majelis hakim sudah ada. "Rohadi meminta uang pengurusannya Rp 50 juta," kata jaksa.

Lalu, Kasman, Bertha dan Samsul kembali menggelar pertemuan. Dalam pertemuan, Bertha menyampaikan penetapan majelis hakim sudah ada dan agar segera memberikan uang kepada Rohadi.

JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kasman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News