Bukan Karena Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Polisi telah menggeledahan rumah Gatot Brajamusti di Jakarta terkait kasus narkoba. Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan amunisi dan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan di Mabes Polri.
"Senjata api tersebut ilegal," kata Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Terkait hal itu, Awi menjelaskan, Gatot bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia bisa terancam hukuman mati dan atau seumur hidup.
“Dan atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara,” tambah Awi.
Awi menyatakan, kepolisian akan mendalami mengenai amunisi dan senjata api yang ditemukan di rumah Gatot.
"Tentunya akan kami pastikan senjata api dapat dari mana," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Polisi telah menggeledahan rumah Gatot Brajamusti di Jakarta terkait kasus narkoba. Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan amunisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini