Politikus Senior PKS Ini Dituding Dalangi Pemecatan Fahri Hamzah

Politikus Senior PKS Ini Dituding Dalangi Pemecatan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Hukum Fahri Hamzah, Amin Fahrudin menduga kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sunmanjaya adalah orang yang mengusulkan agar kliennya dipecat sebagai kader. Asumsinya, menurut Amin, kalau Fahri sudah dipecat, maka dengan mudah seluruh kedudukannya bakal rontok.

"Kader PKS Sunmanjaya, yang mengaku mengerti undang-undang justru mengusulkan jalan kekuasaan untuk memecat Fahri Hamzah. Kalau sudah dipecat maka dengan mudah seluruh kedudukan dan posisi Fahri Hamzah dirampas," kata Amin, di Jakarta, Rabu (31/8).

Celakanya lanjut dia, tindakan pemecatan tersebut menjadi satu kesalahan fatal. Karena kuasa hukum pimpinan PKS sejak awal tidak membaca UU MD3 yang baru secara teliti.

"Ini keliru karena dalam era demokrasi, tidak ada lagi yang disebut kewenangan mutlak. UUD 45 justru menganut atas pembatasan (pasal 28 j). Dan pembatas itu juga masuk ke wilayah privat apalagi kewenangan pejabat partai. Maka, jika PKS menganggap Ketua Majelis Syuro itu berkuasa penuh, maka kini tidak lagi, karena UUD 45 sendiri telah membatasinya," ujarnya.

Dijelaskan Amin, kronologis pemecatan diawali dengan meminta Fahri mundur dalam pertemuan pribadi yang tertutup. Belakangan terungkap bahwa ketua Majelis Syuro mulai menyampaikan hal tersebut ke banyak orang.

"Pemahaman mereka, lebih mudah dipecat dulu supaya gampang diganti. BPDO dan para kader memulai mencari kesalahan dan melaporkan Fahri. Hanya enam pekan, langsung keluar delik pelanggaran berat dan pemecatan yang diputuskan kemudian oleh Majelis Tahkim yang sebenarnya belum terdaftar di Kemenkumham," tegasnya.

Namun, kata Amin, sepertinya mereka tidak memahami bahwa UU di negara demokrasi ini tidak memungkinkan melakukan perampasan hak secara mudah karena diatur dalam UU MD3. Bahkan ujarnya, para elit PKS terkesan tidak memahami bahwa UU MD3 membedakan mekanisme pergantian pada pimpinan DPR dan anggota pada alat kelengkapan lainnya.

"Itulah mekanisme yang sejak awal tidak mau ditempuh oleh pimpinan PKS. Sekarang setelah ‘mepet’ mekanisme itu mau dipakai lagi. Tentu pimpinan dan Bamus DPR tidak membiarkan itu terjadi karena putusan provisi PN Jakarta Selatan tidak saja mengikat PKS dan DPR, tetapi juga mengikat seluruh warga negara dan Presiden RI. Siapa yang berani melawan, maka mendapatkan konsekuensi hukum," pungkas Amin.(fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Tim Hukum Fahri Hamzah, Amin Fahrudin menduga kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sunmanjaya adalah orang yang mengusulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News