Baca! Kerugian tak Perekaman e-KTP Sampai 30 September

Baca! Kerugian tak Perekaman e-KTP Sampai 30 September
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - KANDANGAN – Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum melaksanakan perekaman e-KTP harus segera melakukannya. Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memberikan sanksi pada warga yang belum melakukan perekaman sampai 30 September.

Menurut Kabid Kependudukan Disdukcapil HSS Rachmat, sanksi administrasi ialah penonaktifan KTP. Warga juga tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti pengurusan BPJS, membuka kartu perdana atau membuat rekening bank.

“Hingga tak bisa melakukan pelayanan kepolisian, kesehatan, surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perkapalan serta dan lain sebagainya,” ujar Rachmat di laman Radar Banjarmasin, Rabu (31/8).

Pemkab HSS juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 470/135/Disdukcapil tertanda Sekda HSS HM Ideham dan tembusan Bupati HSS Achmad Fikry.

“Surat edaran sudah dilayangkan ke semua camat untuk disampaikan ke seluruh masyarakat, agar segera melakukan perekaman,” imbuh Rachmat.

Menurut Rachmat, dari jumlah wajib KTP di HSS yang mencapai 194.141 jiwa, sebanyak 185.925 di antaranya sudah melakukan perekaman. Artinya, tersisa 8.216 masyarakat masih belum  merekam. 

“Sampai per 24 Agustus masyarakat yang sudah memiliki fisik KTP elektronik sebanyak 164.172 jiwa. Dan belum cetak 21.758 jiwa,” ujarnya.

Untuk ketersediaan blanko e-KTP, Rachmat mengklaim saat ini masih cukup. Dia mengatakan, pihaknya melakukan beberapa langkah terkait banyaknya warga yang belum perekaman.

KANDANGAN – Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum melaksanakan perekaman e-KTP harus segera melakukannya. Direktorat Kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News