Triwulan Kedua, Sertifikasi Guru Turun Jadi Rp 46,2 M

Triwulan Kedua, Sertifikasi Guru Turun Jadi Rp 46,2 M
Guru. Foto: dok.JPNN

PROBOLINGGO – Terjadi perubahan pada tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Probolinggo. Tunjangan untuk triwulan kedua turun dibanding triwulan pertama. Jika triwulan pertama mencapai Rp 46,9 miliar, dana untuk 3.991 guru pada triwulan kedua hanya berkisar Rp 46,2 miliar.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menyatakan, penurunan tersebut disebabkan tunjangan sertifikasi yang dibayarkan berbeda. Ada guru yang mengajar tak sampai 24 jam karena halangan tertentu. Juga ada guru yang pensiun pada pertengahan triwulan.

Dia menerangkan, pencairan tunjangan ditentukan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan per semester. SKTP yang terbit pada Januari digunakan untuk tunjangan Januari-Juni. Sementara itu, SKTP Juli digunakan untuk tunjangan Juli-Desember.

"Pada awal tahun, tunjangan yang diberikan sesuai gaji pokok guru tersebut," ujarnya.

Menurut Tutug, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk memperoleh sertifikasi. Di antaranya, mata pelajaran (mapel) harus linier, tatap muka dalam seminggu harus 24 jam, memiliki SK sertifikasi, serta sudah mengikuti diklat pendidikan latihan profesi guru.

Untuk guru kelas, imbuh dia, mapel yang termasuk linier adalah bahasa Indonesia, matematika, PPKN, IPA, dan IPS. Sementara itu, mapel bahasa Inggris, bahasa Jawa, kesenian, dan olahraga tidak termasuk. Guru mapel disebut linier jika mengajar mapel yang sama.

"Meski memenuhi tatap muka 24 jam seminggu tapi mengajar 10 jam matematika dan 14 jam fisika, guru mapel tersebut tidak akan mendapat sertifikasi," ujar Tutug.

 Untuk triwulan ketiga, dia mengaku masih menunggu SKTP. (riz/rud/c5/diq/flo/jpnn)


PROBOLINGGO – Terjadi perubahan pada tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Probolinggo. Tunjangan untuk triwulan kedua turun dibanding triwulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News