Dituduh Serobot Lahan Warga, BUMD DKI Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Serobot Lahan Warga, BUMD DKI Dilaporkan ke Polisi
Dituduh Serobot Lahan Warga, BUMD DKI Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Dharma Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyerobot tanah warga. Lahan yang dimaksud adalah tanah seluas total 5.140 m2 di jalan Penggilingan Raya, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Lahan tersebut diklaim milik Agung Haryono yang juga jadi pihak pelapor dalam kasus ini. Sementara pihak terlapor adalah atas nama Direktur Utama Dharma Jaya Marina Ratna D Kusumajati.

"Kini masih dalam penyidikan. Mereka mengklaim, tanah klien kami (Agung) milik mereka. Padahal, tanah seluas total 5.140 m2 ini adalah milik Agung," tegas Dedy Dwi Yulianto, pengacara Agung Haryono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (1/9). Tak hanya pidana, Dharma Jaya juga dilaporkan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Dedy menjelaskan, tanah tersebut awalnya milik Asim. Tahun 1971 dijual ke Jusuf Bauty dengan akte jual beli (AJB). Lalu, tahun 1996 dijual ke Achmad Sidik dengan AJB juga. 

"Kemudian, dibeli Agung, tapi AJB-nya masih atas nama Achmad Sidik," pungkas Dedy.

Ketika Agung hendak memagar lahan itu, lanjut Dedy, tiba-tiba pihak Dharma Jaya melarang. Pihak Dharmajaya berargumen memiliki surat pelepasan hak (SPH) dari Rohim yang notabenenya adalah anak dari pemilik awal, Asim. (rmol/dil/jpnn)


JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Dharma Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyerobot tanah warga. Lahan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News