Kutuk Keras Penjualan 99 Anak pada Gay

Kutuk Keras Penjualan 99 Anak pada Gay
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengutuk keras pelaku penjualan 99 anak laki-laki kepada kaum gay. Karena itu, PPP mendesak aparat penegak hukum menjerat siapa pun yang terkait dengan sindikat tersebut. Bila perlu dijerat ancaman berlapis.

"Gunakan mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati.

Selain menyiapkan ancaman berlapis lanjutnya, PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.

"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," pintanya.

Kasus ini, ujar anggota Komisi X DPR RI tersebut, membuka mata bangsa Indonesia tentang bahayanya praktik LGBT. Menurutnya, praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaimana yang selama ini dikampanyekan para penganutnya.

"LGBT adalah persoalan penyimpangan yang mesti diluruskan. LGBT memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu.

Pemerintah, ujarnya, harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia ini sebagai peringatan keras untuk bersungguh-sungguh dalam melawan kejahatan seksual. Terutama yang terjadi pada anak-anak.

"Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaan ini," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengutuk keras pelaku penjualan 99 anak laki-laki kepada kaum gay. Karena itu, PPP mendesak aparat penegak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News