Rasain! Baru Belajar Jual Narkoba Langsung Tertangkap

Rasain! Baru Belajar Jual Narkoba Langsung Tertangkap
Dua pengedar narkoba yang tertangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: JPG/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pengedar narkoba. Mereka adalah Soegeng Moeljo, 42, dan Koesbiantoro, 33. Keduanya adalah orang baru dalam dunia bisnis narkoba.

Sebab, baru sekali menjual narkoba kepada pelanggan, mereka sudah ditangkap polisi. Sebanyak 2,12 gram sabu-sabu disita polisi sebagai barang bukti. Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga tentang maraknya transaksi narkoba di Jalan Gresikan PPI, Surabaya. Polisi pun langsung terjun ke lokasi.

Awalnya Soegeng dan Koes bukan sasaran polisi. Pengedar sabu-sabu yang kerap bertransaksi di sanalah yang ditarget. Dengan berpakaian preman, polisi menyamar dan berbaur dengan warga sekitar.

Polisi sudah mengantongi identitas para pengedar di daerah tersebut. Karena itu, korps berseragam cokelat tidak curiga dengan gerak-gerik Soegeng dan Koes pada Rabu (31/8).

"Kami pikir mereka warga sekitar, bu­kan pengedar," kata Kabaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sugiarti kemarin.

Namun, polisi akhirnya curiga dengan Soegeng dan Koes. Sebab, keduanya sangat jelas bertransaksi narkoba di depan polisi. Mereka mengeluarkan poket plastik kecil berisi sabu-sabu untuk diberikan kepada pelanggan.

"Kami langsung ringkus setelah melihat barang bukti itu," terangnya.

Keduanya digelandang ke mapolres untuk dimintai keterangan. Hasilnya diketahui bahwa Soegeng dan Koes adalah pengedar anyaran. Saat ditangkap, keduanya baru sehari berjualan narkoba.

"Baru sekali itu jualan," ucap Soegeng dalam logat Madura yang khas.

Koes menimpali, dirinya nekat melakukannya agar bisa nyabu gratis. Caranya, mereka membeli 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1,2 juta. Lantas, dibagi menjadi 25 bungkus. Setiap satu bungkus dijual Rp 200 ribu.

"Keuntungannya buat beli sabu-sabu lagi," kata Koes.

Bukan hanya menjual dengan harga lebih mahal, pelaku juga melakukan kecurangan saat menjual barang haram itu. Takaran tiap poket dikurangi. Nah, sisa sabu-sabu hasil pengurangan tersebut dipakai sendiri untuk berpesta. (rid/c7/fal/flo/jpnn)

 


SURABAYA – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pengedar narkoba. Mereka adalah Soegeng Moeljo, 42, dan Koesbiantoro, 33.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News