Polda Tetapkan 4 Tersangka Demo Anarkis di Bengkulu

Polda Tetapkan 4 Tersangka Demo Anarkis di Bengkulu
Kapolda Bengkulu, Danrem 041 Gamas serta Bupati Benteng saat meninjau langsung lokasi kerusuhan di perubahaan tambang batubara PT CBS, di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Benteng. Foto BAKTI/BE/jpg

jpnn.com - BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat tersangka dalam aksi demo demo anarkis di perusahan tambang batubara, PT Cipta Buana Seraya (CBS) 11 Juni lalu. 

Masing-masing  Nu, Ro, Ya dan Ba. Semuanya merupakan warga yang tergabung dalam aksi demo yang menimbulkan korban luka-luka waktu itu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno ketika merilis informasi penetapan tersangka tersebut, belum mau memaparkan peran masing-masing tersangka. 

Termasuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Hanya saja penetapan tersangka itu atas tindak pidana penghasutan, pengrusakan serta penganiayaan.

“Kami melakukan penyidikan secara mendalam. Sementara ini penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dinilai harus bertanggungjawab dalam demo anarkis waktu itu,” ungkap Sudarno seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (2/9).

Dikatakan Sudarno, penyidikan tidak berhenti pada 4 orang tersangka. Penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu masih mendalami dugaan pidana lainnya. 

“Penyidikan masih berlanjut. Terhadap dugaan-dugaan yang ada, kita akan terus mengumpulkan alat bukti,” ujar Sudarno.

Sebelumnya menemukan sejumlah fakta yang menguatkan bahwa demo anarkis hingga menimbulkan korban luka-luka saat itu telah terencana. Indikasinya, sebelum demo massa sudah persenjatai diri dengan berbagai senjata tajam. 

BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat tersangka dalam aksi demo demo anarkis di perusahan tambang batubara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News