Waduh, KPU Bisa Dituduh Melanggar Aturan

Waduh, KPU Bisa Dituduh Melanggar Aturan
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka pada 21-23 September mendatang. Namun hingga saat ini, ternyata masih ada sekitar enam Peraturan KPU yang belum juga disahkan, karena terhambat tak juga kunjung terbitnya rekomendasi dari Komisi II DPR. 

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, keenam PKPU tersebut antara lain terkait kampanye, dana kampanye dan pemungutan suara.

"Tahapan akan selesai 15 September seperti yang mereka (DPR) putuskan sendiri. Tanggal 15 September kan tinggal beberapa hari lagi, jadi gimana," ujar Hadar, Jumat (9/9). 

Melihat batasan waktu yang ada, Hadar berharap Komisi II DPR dapat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Karena sebagaimana ketentuan perundang-undangan, PKPU harus memperoleh rekomendasi dari DPR sebelum ditetapkan. 

Namun mengingat waktu yang ada, hal tersebut sulit untuk dilakukan. Karena itu KPU akan berkirim surat. Memohon agar diperkenankan menetapkan PKPU tanpa melalui RDP dengan Komisi II DPR.

"Kalau tidak selesai, kami akan keluarkan surat (permohonan) secara tertulis sebelum tanggal 15 September, supaya kami bisa menetapkan. Kalau tidak selesai 15 September, kami bisa dituduh melanggar secara administrasi tahapan, karena tidak menuntaskan PKPU," ujar Hadar. (gir/jpnn)


JAKARTA - Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka pada 21-23 September mendatang. Namun hingga saat ini, ternyata masih ada sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News