DPR Minta Permenkes tentang Apotek Rakyat Dievaluasi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 tahun 2007 tentang Apotek Rakyat perlu dievaluasi. Sesuai laporan BPOM, sejauh ini ada 7 apotek rakyat yang ditutup.
Keberadaan apotek ini di satu pihak bisa memudahkan masyarakat untuk memperoleh obat, namun di sisi lain berpeluang dijadikan tempat mengedarkan obat-obat palsu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Makanya perlu dievaluasi.
"Kalaupun apotek rakyat dibolehkan beroperasi, maka harus diperkuat pola pengawasannya," kata Saleh di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14/9).
Permenkes 284/2007 dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan semangat UU kesehatan No 36/2009. Sebab, aturan itu masih merujuk pada UU kesehatan No 23/1992. Sejalan dengan revisi UU tersebut, permenkes yang menjadi turunannya pun perlu dievaluasi dan disesuaikan.
"Dalam konsiderannya, permenkes itu jelas merujuk pada UU No 23/1992. Sementara, UU kesehatan telah direvisi menjadi UU No 36/2009. Permenkesnya harus dibaca dan dievaluasi lagi. Semangatnya, harus sejalan dengan aturan baru tersebut," tegas politikus PAN itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 tahun 2007 tentang Apotek Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi