KPK Siap Digugat Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjeratnya berhenti.
Menurut Agus, kasus tersebut masih terus berjalan.
"Sedang jalan," kata Agus usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (14/9).
Ia mengatakan, Nur Alam pasti akan dipanggil ketika penyidik membutuhkan keterangannya. Hanya saja, soal pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu teman-teman penyidikan punya independensi," ujar Agus.
Dia pun tidak mempersoalkan jika pihak Nur Alam akan mengajukan praperadilan. Menurut dia, KPK sangat siap jika Nur Alam menggugat.
"Sudah sering dipraperadilan, (KPK) siap," tegasnya.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa