KPK Siap Digugat Nur Alam

KPK Siap Digugat Nur Alam
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjeratnya berhenti.

Menurut Agus, kasus tersebut masih terus berjalan.

"Sedang jalan," kata Agus usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (14/9).

Ia mengatakan, Nur Alam pasti akan dipanggil ketika penyidik membutuhkan keterangannya.  Hanya saja, soal pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Itu teman-teman penyidikan punya independensi," ujar Agus.

Dia pun tidak mempersoalkan jika pihak Nur Alam akan mengajukan praperadilan. Menurut dia, KPK sangat siap jika Nur Alam menggugat.

"Sudah sering dipraperadilan, (KPK) siap," tegasnya.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News