4 Polisi Tersangka Penyerangan Balai Kota Makassar jadi Tahanan Kota
jpnn.com - MAKASSAR - Polda Sulsel telah menangguhkan empat tersangka kasus penyerangan kantor Balai Kota Makassar awal Agustus lalu. Para tersangka ini adalah anggota polisi berpangkat Bripda.
Pengacara para tersangka, Yusuf Gunco membenarkan jika empat polisi itu telah menjadi tahanan kota. Keempat tersangka itu adalah EJR, NF, ABI dan R. Mereka sempat ditahan di markas institusinya sendiri.
"Pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka. Jadi saya rasa tidak ada malasah kalau mereka ditangguhkan," katanya seperti dikutip dari Fajar, Kamis (15/9).
Yugo menuturkan, saat ini ada tujuh pengacara siap mendampingi tersangka. Ke enam pengacara lainnya masing masing Irwan Malakampali, Muchtar Juma, Helmi Erwin, Askurnuladi dan Zulkifli. "Mulai dari perjalanan persidangan terhadap pasal yang disangkakan hingga putusan," tutur Yugo.
Sebelumnya, Balai Kota Makassar diserang oleh sekelompok orang yang diduga dari anggota kepolisian. Akibat penyerangan itu, belasan sepeda motor dan dua unit mobil mengalami kerusakan.
Selain itu kaca jendela ruangan kantor Satpol Pamong Praja yang berada di lantai dasar pecah akibat penyerangan tersebut. Diketahui, polisi juga telah menangguhkan dua tersangka dari pihak Satpol PP. Keduanya adalah Safri (28) dan Henriyatno (23). (syarifa aida/eka nugraha/jpnn)
MAKASSAR - Polda Sulsel telah menangguhkan empat tersangka kasus penyerangan kantor Balai Kota Makassar awal Agustus lalu. Para tersangka ini adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22