Duo Taipan Bersaudara Dongkrak Uang Tebusan Tax Amnesty

Duo Taipan Bersaudara Dongkrak Uang Tebusan Tax Amnesty
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Duo bersaudara Garibaldi Thohir dan Erick Thohir terbebas dari sanksi pidana perpajakan setelah mengungkap kekayaan tersembunyi dan membayar uang tebusan.

Pemilik Mahaka Group itu tidak menampik punya harta tambahan di luar negeri selama ini belum dilaporkan. Alasannya ialah prosedur pelaporan investasi rumit, terutama untuk aset berbentuk perusahaan dengan tujuan khusus (SPV).

”Struktur di luar negeri dan segala macam kan rumit. Jadi, kami tidak tahu harus bagaimana karena strukturnya berlapis-lapis,” tutur Boy, sapaan akrab Garibaldi Thohir.

Dengan demikian, iktikad baik duo Thohir bersaudara patuh terhadap ketentuan perpajakan baru terealisasi kemarin. Mereka memaksimalkan obral pengampunan pajak pemerintah.

Menurut Boy, program amnesti pajak merupakan kebijakan positif. Sebab, hasil pajak dan aset repatriasi program itu membantu pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan percepatan pembangunan nasional.

”Selanjutnya, saya percaya tidak ada satu perusahaan dari negara tidak maju. Negara harus maju dulu,” ujar Boy.

Boy mengajak seluruh pengusaha Indonesia untuk mengikuti program amnesti pajak sebelum berakhir pada 31 Maret 2017. Sebab, setiap wajib pajak (WP) memiliki tiga kali kesempatan untuk mendapat amnesti pidana pajak berdasar tiga periode kuartalan pengampunan pajak.

Di sisi lain, Erick menambahkan, sebagian harta tambahan luar negeri dilaporkan, merupakan aset kepemilikan berupa investasi saham di perusahaan luar negeri.

JAKARTA – Duo bersaudara Garibaldi Thohir dan Erick Thohir terbebas dari sanksi pidana perpajakan setelah mengungkap kekayaan tersembunyi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News