Kabar Terbaru Mahasiswi Cantik yang Pamer Dada
jpnn.com - SAMARINDA – Masih ingat kasus KO yang memamerkan dada di tempat umum di Samarinda beberapa waktu lalu?
Lama tak terdengar, kasus tersebut ternyata sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak medio Agustus lalu.
Persidangan itu berlangsung tertutup. Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, perkara itu sudah melewati proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, sidang tuntutan dilaksanakan pada 30 Agustus.
JPU Agus Supryanto menjelaskan, mahasiswi cantik itu dikenakan Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Tuntutan JPU ialah hukuman penjara satu tahun plus denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti hukuman penjara (subsider) dua bulan.
Agus menerangkan, hal yang dilakukan oleh KO memenuhi unsur melanggar UU Pornografi. Agenda terakhir yang dijalani terdakwa adalah pembacaan nota pembelaan alias pledoi.
"Sidang dilaksanakan Selasa (6/9) yang lalu," terang sebagaimana dilansir laman Samarinda Pos, Kamis (15/9).
SAMARINDA – Masih ingat kasus KO yang memamerkan dada di tempat umum di Samarinda beberapa waktu lalu? Lama tak terdengar, kasus tersebut ternyata
- Pj Gubernur Agus Fatoni Berharap Proyek Strategis Nasional di Sumsel Berjalan Lancar
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Aceh Besar
- Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di OKU Timur, Tangan dan Kaki Terikat Tali Pelepah Pisang
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme