Nilai Minimal Naik Dua Kali Lipat, Lulus Sertifikasi Guru Makin Berat
jpnn.com - JAKARTA – Para guru perlu usaha keras untuk bisa lulus sertifikasi pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan menaikkan nilai minimal atau passing grade kelulusan ujian PLPG. Tidak tanggung-tanggung kenaikan itu mencapai lipat dua.
Sertifikasi PLPG 2016 rencananya dilaksanakan bulan ini. Guru peserta PLPG akan dikarantina di kampus selama sepuluh hari.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan tahun lalu nilai minimal kelulusan PLPG tahun lalu 42 poin.
’’Sementara tahun ini kita putuskan naik menjadi 80 poin dari nilai maksimal 100 poin,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, keputusan menaikkan nilai minimal itu sudah mendapatkan restu dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy. Pertimbangannya adalah laporan dari Bank Dunia. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa, guru yang sudah sertifikasi atau tidak, nilai uji kompetensi guru (UKG)-nya tidak berbeda signifikan.
Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi PLPG itu, diharapkan bisa diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum.
Menurut Pranata standar minimal kelulusan sebesar 42 poin bagi seorang guru, tentu terlalu rendah.
JAKARTA – Para guru perlu usaha keras untuk bisa lulus sertifikasi pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Sebab Kementerian Pendidikan
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama