Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa
jpnn.com - KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong mengurus perekaman kartu identitas kependudukan itu. Namun tidak sedikit yang menelan kekecewaan karena tidak bisa diproses.
YULITAVIA, Sekupang
Semenjak dikeluarkannya edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Agustus 2016 lalu, masyarakat berbondong-bondong mendatangi RT/RW, Kantor Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
Masyarakat diimbau untuk bisa segera melakukan perekaman. Jika tidak akan berdampak pada penonaktifan data warga.
Sehingga warga akan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti urusan perbankan, pembuatan SIM, dan keperluan lainnya.
Hanya saja, karena kurangnya informasi, membuat warga yang akan mengurus e-KTP merasa seperti dipimpong.
Mereka harus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lainnya. Bahkan ada yang harus mengurus ke kampung halaman demi melengkapi persyaratan permohonan pembuatan e-KTP.
Kesulitan yang dihadapi oleh warga ini tak pelak menjadi lahan keuntugan bagi perangkat pendukung seperti, RT dan RW.
KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri