Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa

Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa
Sukatmi, 47, warga Batuaji menunjukkan E-KTP nya yang selesai dibuat di Kantor Kecamatan. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com - KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu  perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong mengurus perekaman kartu identitas kependudukan itu. Namun tidak sedikit yang menelan kekecewaan karena tidak bisa diproses.

YULITAVIA, Sekupang

Semenjak dikeluarkannya edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Agustus 2016 lalu, masyarakat berbondong-bondong mendatangi  RT/RW, Kantor Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.

Masyarakat diimbau untuk bisa segera melakukan perekaman. Jika tidak akan berdampak pada penonaktifan data warga. 

Sehingga warga akan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti urusan perbankan, pembuatan SIM, dan keperluan lainnya.

Hanya saja, karena kurangnya informasi, membuat warga yang akan mengurus e-KTP merasa seperti dipimpong. 

Mereka harus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lainnya. Bahkan ada yang harus mengurus ke kampung halaman demi melengkapi persyaratan permohonan pembuatan e-KTP.

Kesulitan yang dihadapi oleh warga ini tak pelak menjadi lahan keuntugan bagi perangkat pendukung seperti, RT dan RW.

KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu  perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News