Nah Lho, Formasi Kepegawaian Bakal Dikaji Ulang

Nah Lho, Formasi Kepegawaian Bakal Dikaji Ulang
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh formasi kepegawaian.

Hal itu menyusul diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Seperti diketahui, di dalam aturan itu pemda diharuskan melakukan perombakan struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah( SKPD). Dengan demikian, ada formasi-formasi jabatan yang juga harus disesuaikan kembali oleh pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim Sudirman Latief mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian atas PP 18 tahun 2016 tersebut.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang digodok DPRD Kutim. Dari situlah pihaknya dapat menentukan bentuk formasi kepegawaian.

“Sekarang ini kan kita sudah memiliki 6.725 orang PNS. Baik itu guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan sebagainya. Mereka ada yang bekerja di lingkungan perkantoran Bukit Pelangi, maupun di setiap kecamatan,” ungkap Sudirman di laman Kaltim Pos, Minggu (18/9).

Sementara kebutuhan PNS di Kutim mencapai sebelas ribu orang. Menurutnya, jumlah tersebut sudah harus terpenuhi di 2019 mendatang.

“Kalau kita mengacu ke analisis beban kerja awal yang kita lakukan, maka dalam waktu dua tahun ke depan Pemerintah Kutim masih membutuhkan sebanyak 4.275 orang PNS,” sebutnya.

SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh formasi kepegawaian. Hal itu menyusul diterapkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News