Nilai Kelulusan Sertifikasi Guru Terlalu Tinggi, Dokter Hanya 65
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan sikor minimal kelulusan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah 80.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap nilai minimal itu terlalu tinggi dan harus i.segera direvisi. Apalagi tidak ada sosialisasi maksimal oleh Kemendikbud.
’’Uji kompetensi dokter saja nilai minimalnya 65,’’ kata lt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kemarin (18/9).
Dia menjelaskan aturan mengikuti sertifikasi PLPG Kemendikbud saat ini sudah berlebihan. Tidak hanya terkait nilai minimal kelulusan yang harus mencapai 80 poin.
Tetapi juga peserta sertifikasi PLPG juga harus pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
Menurut Unifah guru calon peserta sertifikasi PLPG itu bukan guru-guru baru dan minim pengalaman. Tetapi di dalamnya ada guru yang sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen dikeluarkan pada 2005 lalu.
Menurut dia regulasi teknis soal sertifikasi PLPG ini harus dikaji ulang Kemendikbud.
Unifah juga menyoroti regulasi sertifikasi PLPG di Kemendikbud sudah berganti sebanyak lima kali. Itu artinya Kemendikbud tidak memiliki pakem yang baik.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan sikor minimal kelulusan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Kantongi SK Mendikbudristek, Uhamka Resmi Buka Program S3 Prodi Pendidikan