Tolong, WNI Ini Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Tolong, WNI Ini Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PONTIANAK – Kehidupan sehari-hari Sanimu Saludin kini tak menyenangkan. Warga Kubu Raya, Kalimantan Barat itu terancam hukuman mati di Malaysia.

Penyebabnya, dia menyimpan satu unit senjata apil rakitan jenis revolver plus 94 butir amunisi. Sanimu pun akhirnya ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) di . tempat tinggalnya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak.

Hingga saat ini, Saminu masih ditahan PDRM. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971, Sanimu terancam hukuman mati.

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut sedianya berawal dari pengembangan penyelidikan pihak kepolisian Malaysia terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9) lalu.

Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya membenarkan bahwa ada WNI yang ditangkap terkait kepemilikan senpi.

“Setelah menerima laporan dari Polis Malaysia, kita langsung koordinasikan dengan Polda Kalbar untuk pengembangan lebih lanjut, karena diketahui yang bersangkutan pernah tinggal di Kalbar,” kata Taufik, Senin (19/9).

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW mengatakan, pihaknya melakukan pelacakan.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan WNI tersebut.

PONTIANAK – Kehidupan sehari-hari Sanimu Saludin kini tak menyenangkan. Warga Kubu Raya, Kalimantan Barat itu terancam hukuman mati di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News