Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla

Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Kebakaran hutan. Foto: dok.JPNN

JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan yang dilakukan Polda Riau.

"Terhadap 15 perusahaan yang di SP3 oleh Polda Riau silakan kalau memang masyarakat atau pihak-pihak tertentu ingin menggugatnya. Bisa diajukan ke pengadilan tentunya dengan membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka," kata Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Namun demikian, Rikwanto menganjurkan agar gugatan yang dilakukan harus membawa barang bukti baru alias novum.

"Kemudian membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka. Jangan sampai diajukan ke pengadilan tidak ada bukti yang cukup atau mendukung gugatan tersebut. Nanti bisa ditolak pengadilan," jelas Rikwanto.

JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News