Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Rabu, 21 September 2016 – 18:33 WIB
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan yang dilakukan Polda Riau.
"Terhadap 15 perusahaan yang di SP3 oleh Polda Riau silakan kalau memang masyarakat atau pihak-pihak tertentu ingin menggugatnya. Bisa diajukan ke pengadilan tentunya dengan membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka," kata Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Namun demikian, Rikwanto menganjurkan agar gugatan yang dilakukan harus membawa barang bukti baru alias novum.
Baca Juga:
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan
BERITA TERKAIT
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus