Masa Penahanan Bupati Banyuasin Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, akan lebih lama menghuni sel tahanan.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin, itu.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (21/9).
Selain Yan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya.
Yakni, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam dan pengepul bernam Kirman.
Menurut Yuyuk, perpanhangan penahanan itu berlaku sejak 25 September hingga 3 Oktober 2016.
Sebelumnya, KPK kemarin juga sudah memperpanjang masa penahanan satu tersangka lain yakni, Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo.
Yan Anton, Sutaryo, Umar, Darus, dan Kirman disangka menerima suap dari Zulfikar. Duit suap diduga digunakan Yan untuk memfasilitasi keberangkatannya melaksanakan ibadah haji. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, akan lebih lama menghuni sel tahanan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan