Kejari Ende 'Lepas' Empat Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

Kejari Ende 'Lepas' Empat Tersangka Korupsi, Ini Alasannya
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menghentikan proses penyidikan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi. Penghentian penyidikan karena tidak ditemukan adanya kerugian Negara.

Keempat pejabat tersebut yang sebelumnya dijadikan tersangka masing-masing dalam kasus DAK Kementerian Daerah Tertinggal di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dan Pengadaan TPA dan TPU di Kabupten Ende.

Kejari Ende, Muji Murtopo yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9) mengatakan hal itu saat dimintai konfirmasi soal progres penanganan kasus korupsi DAK 2009-2013 dan pengadaan TPA dan TPU, di mana sebelumnya beberapa oknum pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan, dalam proses penyidikan diketahui keempat tersangka tidak memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.

"Untuk DAK 2009-2013 setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan NTT tidak ditemukan kerugian negara karena uang yang dipungut di kembalikan ke kas daerah," kata Muji.

Dengan tidak ditemukannya kerugian negara berdasarkan temuan BPK, maka penyelidikan dihentikan dan selanjutnya status tersangka dicabut.

Dia menyebutkan, saat penetapan tersangka kasus DAK, dilakukan sebelum pemeriksaan oleh BPK atau dihitung oleh Kejaksaan Negeri Ende. Karena itu, setelah diperiksa oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian, maka keduanya di lepas dari status tersangka.

Sementara itu, untuk kasus pembelian tanah tempat pembuangan akhir (TPA) dan tempat pembuangan umum (TPU) juga yang sudah ditetapkan dua orang tersangka dari pejabat pemerintah dihentikan penyidikan karena juga tidak ditemukan unsur kerugian negara.

ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menghentikan proses penyidikan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi. Penghentian penyidikan karena tidak ditemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News