KPK Bantah Larang Senator Besuk Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah melarang senator membesuk Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, rencana senator membesuk Irman batal bukan karena dilarang tapi karena tidak jadi alias batal. "Tidak jadi. Batal," kata Agus di kantor KPK, Kamis (22/9). Sebelumnya diberitakan, DPD batal menjenguk Irman karena ada larangan KPK. Yang dibolehkan hanya pihak keluarga.
Namun Agus menyatakan, tidak melarang senator membesuk hingga Irman dihadapkan di persidangan. "Oh tidak. Nanti seperti biasa keluarga, penasihat hukum silakan mendatangi," katanya.
Pada bagian lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah mempelajari cara Irman Gusman berkomunikasi dengan Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
"Kami sudah mempelajari bagaimana mekanisme di dalamnya," tegas Syarif di kantor KPK, Kamis (22/9).
Namun, ia masih belum mau membeberkan temuan yang dipelajari tersebut. "Nanti pada waktunya penyidik-penyidik KPK akan memberikan gelar perkara untuk kita ketahui," kata Syarif.
Irman disangka menerima suap dari Dirut Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya, Memi Rp 100 juta. Suap diterima karena Irman merekomendasikan Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah melarang senator membesuk Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan Klas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?