Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA – Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja.
Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap hal tersebut bisa mendapatkan hukuman pidana.
Setidaknya hal tersebutlah yang disampaikan saat mengungkit kasus artis instagram Anya Geraldine dan Karin Novilda.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kedua figur terkenal di media sosial dengan nama akun Anya Geraldine dan Awkarin bisa saja dituntut secara pidana karena mengunggah konten-konten yang mengarah ke pornografi.
Hal tersebut merupakan salah satu fakta yang mencuat saat KPAI mengadakan rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi.
’’Mereka melanggar undang-undang nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Serta, undang-undang nomor 44 2008 tentang pornografi,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (22/9).
Dia menegaskan, unggahan-unggahan dua akun tersebut di berbagai platform media sosial merupakan contoh buruk bagi generasi muda.
Mereka diakui sering mengumbar kemesraan dengan pacarnya di ruang media sosial. Dengan pengikut yang cukup besar, maka KPAI mengaku mereka bisa mempengaruhi mental dan gaya hidup anak-anak.
JAKARTA – Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya dihentikan saja. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA