Pedagang Miras Dirazia, 36 Liter Ciu Disita

Pedagang Miras Dirazia, 36 Liter Ciu Disita
Petugas Satpol PP Kendal saat mendata pedagang miras yang terjaring razia. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com - KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal pada Senin lalu (19/9) menyita minuman keras (miras) hasil razia. Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, razia itu menyasar pedagang miras di  sejumlah kecamatan.

“Hasilnya, ratusan botol Miras berbagai jenis merk dan ukuran dan puluhan ciu itu kami sita,” katanya seperti diberitakan Radar Pekalongan.

Toni menjelaskan, razia dimulai dengan mendatangi para pedagang yang selama ini ditengarai menjual minuman keras botolan dan ciu oplosan di Desa Tambaksari, Gempolsewu dan Tambaksari di Kecamatan Kecamatan Rowosari.  “Dari para pedagang di tiga wilayah itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 miras botolan pabrikan berbagai jenis dan ukuran dan ciu sebanyak 36,25 liter,” ungkapnya.

Razia lantas menyasar wilayah Kecamatan Pageruyung. Hasilnya, petugas mengamankan ratusan miras botolan berbagai jenis dan merek  dari para pedagang.

“Petugas tak menemukan ciu di wilayah Kecamatan Pageruyung itu. Tapi, hasil barang bukti miras botolan lebih banyak dari yang diperoleh di Kecamatan Rowosari. Ada 102 miras botolan kami sita di wilayah atas tersebut,” terang dia.

Satpol PP lantas mengangkut miras itu dan mendatanya. Menurut Toni, razia itu dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Peredaran dan Pengaturan Miras.

“Pemain  baru (pedagang, red) sanksinya pembinaan. Bila pernah terjaring operasi serupa maka langsung kami tipiring (tindak pidana ringan, red) dengan ancaman hukuman pidana tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” tegas dia. (nur/jpg/ara/jpnn)


KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal pada Senin lalu (19/9) menyita minuman keras (miras) hasil razia. Kepala Satpol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News