Penjelasan Panglima Soal Prosedur Pengunduran Diri Mayor Agus

Penjelasan Panglima Soal Prosedur Pengunduran Diri Mayor Agus
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan penjelasan tentang prosedur pengunduran diri Mayor Agus. di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (23/9). Panglima TNI didampingi Kasum TNI Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan dan Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Tatang sulaeman. FOTO: Puspen TNI

jpnn.com - JAKARTA - Mabes TNI memastikan pengunduran diri Mayor Inf. Agus Harimurti Yudhoyono sudah sesuai dengan aturan. Surat Pengunduran Diri putra sulutng mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah diterima Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).  

"Secara prosedur Mayor Agus telah mengajukan Surat Pengunduran Diri secara berjenjang kepada Komandan Brigif, Pangdam Jaya, Kasad dan untuk surat sudah diterima Kasad dan sudah disetujui dengan tembusan Panglima TNI,” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (23/9).

Menurut Jenderal Gatot, terkait Pilkada telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang ketentuan dan tata acara Pemilu Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI.

“Pengunduran Mayor Agus adalah hak keinginan pribadi, tidak bisa ditolak dan kita menghormati pilihan tersebut. Jadi Mayor Agus harus berhenti dan sudah mengajukan surat kepada Kasad,” ucapnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Gatot menyampaikan sewaktu menjadi Kasad, pernah mengumpulkan Perwira Terbaik Angkatan Darat Abituren tahun 1990 - 2004 untuk menyusun program-program reformasi TNI, doktrin-doktrin, dan strategi pertempuran, dimana Mayor Agus menjadi salah satu Kader yang disiapkan untuk menjadi pemimpin TNI dimasa depan.
 
Dia juga menuturkan bahwa, Mayor Agus sejak SMA Taruna Nusantara di Magelang selalu nomor 1, nilainya sampai sekarang belum ada yang menyaingi. Kemudian ketika lulus di Akmil memperoleh predikat Adhi Makayasa, berdasarkan nilai terbaik dari aspek mental, fisik, dan intelektual.

“Mari kita berpikir positif, memilih karier di politik boleh-boleh saja karena di beberapa negara maju, jarang militer aktif sampai pensiun,” ujarnya.
 
Menurutnya, Mayor Agus belum genap 20 tahun masa ikatan dinas, sehingga tidak mendapat hak pensiun mengingat Mayor Agus baru 16 tahun mengabdi di TNI pada saat ini.

“Pengunduran diri Mayor Agus dari anggota TNI untuk mengikuti Pilkada, maka ia diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI,” imbuhnya.
 
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017, Panglima TNI menerima perintah dari Presiden Jokowi untuk memastikan netralitas prajurit TNI.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,” tegas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.(fri/jpnn)  


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News