Kontestan Pilgub DKI Harus Lolos Tes Kesehatan, Kejiwaan dan Narkoba

Kontestan Pilgub DKI Harus Lolos Tes Kesehatan, Kejiwaan dan Narkoba
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pemeriksaan kesehatan, psikologi dan tes narkoba sebagai syarat penting pencalonan dalam kontestasi memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang.

Jika ada calon yang gagal menjalani satu saja dari ketiga tes itu maka dianggap tidak memenuhi syarat dan dipastikan gugur. Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, pihaknya akan menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan, peikologi dan narkoba sebagai acuan.

"Pemeriksaan ini kan akumulatif, kalau ada yang tidak memenuhi syarat. Nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Minggu (25/9).

Jika ada calon yang tak memenuhi syarat berdasarkan tes kesehatan, psikologi dan narkoba, maka KPU DKI akan  segera menginformasikannya kepada parpol pengusung. Selanjutnya, parpol pengusung bisa segera menyodorkan penggantinya yang memenuhi syarat.

"Dia (calon yang gagal tes, red) pasti tidak melanjutkan proses pencalonannnya. Oleh karena itu, parpol bisa mengganti yang lain. Kami akan informasikan kepada masyarakat," tuturnya.

Sumarno menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan narkoba harus diserahkan ke KPU DKI pada 28 September 2016. "Jadi, 28 September akan ada penyerahan hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan BNN kepada KPU," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, tiga pasang calon gubernur dan wakilnya telah mendaftar ke KPU DKI. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti-Sylviana Murni, serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.(dna/JPG)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pemeriksaan kesehatan, psikologi dan tes narkoba sebagai syarat penting pencalonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News