Beroperasi 24 Jam, Toko Modern di Pantura Batang Langar Perda

Beroperasi 24 Jam, Toko Modern di Pantura Batang Langar Perda
Foto/ilustrasi: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com - BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang di Jawa Tengah telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan toko modern. Berdasarkan Perda Kabupaten Batang Nomor 15 tahun 2014, jam operasional toko modern mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Namun dalam pantuan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), beberapa toko modern buka melebihi peraturan jam operasional. Bahkan ada yang buka hingga 24 jam, terutama yang berada di sekitar Jalur Pantura.

Padahal, Pemkab Batang belum pernah menerbitkan izin bagi toko modern untuk buka 24 jam. Kepala Bidang Perdagangan Disperidagkop Batang, Dewi Wuriyanti mengatakan, toko-toko modern memang beroperasi semau mereka.

“Untuk jamnya ya suka-suka mereka. Kadang memang tidak sesuai dengan peraturan, terutama yang ada di pinggir pantura, pasti buka sampai malam,” katanya.

Kepala Seksi Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Batang, Sri Wahyuni mengamini pernyataan Dewi Wuriyanti. Sepengetahuannya sampai saat ini belum ada toko modern yang meminta izin untuk buka selama 24 jam.

Tapi, pihaknya juga tidak menampik bahwa beberapa toko modern memang beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan. Tapi, di sisi lain keberadaan toko modern yang buka 24 jam di sisi lain memang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi orang-orang yang bepergian di malam hari.

“Di perda kan sudah diatur terkait jam operasionalnya. Dan juga sudah ada kententuan tiap kecamatan ada berapa banyak toko modern yang boleh didirikan,” katanya.

Di sisi lain, keberadaan toko modern yang buka 24 jam juga memang dibutuhkan kalangan masyarakat. “Tetapi akan lebih baik jika disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(ap5/jpg/ara/jpnn)


BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang di Jawa Tengah telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan toko modern. Berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News