KPK Periksa Sang Pembongkar Korupsi E-KTP

KPK Periksa Sang Pembongkar Korupsi E-KTP
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa pembongkar korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Senin (26/9). 

Mantan anggota DPR yang kini menjadi terpidana suap Wisma Atlet, SEA Games Palembang, Sumatera Selatan itu akan diperiksa untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP. 

"Nazaruddin diperiksa untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (26/9). 

Nazaruddin sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  Nazar akan dibawa dari lapas itu ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Nazaruddin bukan nama asing dalam kasus e-KTP. Dia merupakan pembongkar kongkalikong proyek senilai Rp 6 triliun itu. Bahkan, Nazaruddin mengklaim karena membongkar proyek, itu dia pernah diancam akan dibunuh.

Ya, usai diperiksa KPK, saat itu, Jumat (6/12/2013), Nazaruddin mengaku keluarganya mendapat ancaman. Nazaruddin kala itu menyebut ancaman itu datang dari politikus Partai Golkar, Setya Novanto. 

"Yang pasti gini saya ini sekarang posisinya terancam. Novanto itu ancam saudara saya, apa yang saya diperiksa dia tahu semua. Apa kelakuan saya di Sukamiskin (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin) dia tahu dan kalau saya buka lagi proyek e-KTP saya mau di bunuh dia," kata Nazaruddin. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa pembongkar korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Senin (26/9).  Mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News