KPK Jebloskan Jaksa Farizal ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan Jaksa Farizal ke Sel Tahanan
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumatera Barat Farizal, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (26/9) sore.

Tersangka suap penanganan perkara gula impor tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang, itu ditahan demi kepentingan penyidikan. Farizal yang keluar dari KPK sekitar pukul 16.15 memilih bungkam. Dia tidak berbicara apa pun kepada awak media. 

Farizal ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta. 

Tanto merupakan terdakwa perkara gula impor tanpa SNI yang disidangkan di PN Padang. Farizal berperan menyiapkan eksepsi dan memilih saksi yang meringankan untuk Tanto dengan imbalan uang. 

Farizal ditetapkan sebagai tersangka seiring penetapan Ketua DPD Irman Gusman. Irman juga menerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi distribusi gula impor. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumatera Barat Farizal, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News