KPK Cecar Sekjen DPD soal Tugas dan Wewenang Irman Gusman

KPK Cecar Sekjen DPD soal Tugas dan Wewenang Irman Gusman
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9). Ia menjadi saksi bagi mantan Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka suap dari pengusaha gula di Sumatera Barat.

Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan terhadap Sudarsono itu untuk mengetahui tugas dan fungsi pimpinan DPD. "Sekjen ditanya terkait administrasi yang berhubungan dengan tugas dan keanggotaan tersangka IG (Irman Gusman, red) di DPD," katanya.

Menurut Yuyuk, KPK ingin mengetahui sejauh mana peran dan kewenangan Irman sebagai pimpinan tertinggi di lembaga para senator itu. "Sekjen DPD juga dimintai keterangan seputar peraturan di DPD," ujarnya.

Sedangkan Sudarsono baru keluar dari KPK sekitar pukul 16.10 setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Namun, dia tidak langsung meninggalkan kantor komisi antirasuah itu.

Ia sempat duduk sekitar 15 menit di lobi KPK. Saat keluar dari kantor KPK, Sudarsono langsung dikejar wartawan yang sudah menunggunya.

Namun, mantan direktur jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri itu tidak banyak omong. Ia membenarkan diperiksa untuk Irman Gusman.

Namun, ia mengklaim hanya dicecar seputar kewenangan anggota dan ketua DPD seperti yang tertuang dalam UU MPR, DPR dan DPD (UU MD3). "Hanya tentang UU MD3," ujarnya.

Seperti diketahui, Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya, Memi. Suap itu karena Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya sebagai penyalur gula Bulog di Provinsi Sumatera Barat, yang tak lain merupakan daerah pemilihan Irman.(boy/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News