Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V

Nyanyian Damayanti Arahkan KPK ke Pimpinan Komisi V
Damayanti Wishnu Putranti saat sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Yanti yang mengklaim bukan pelaku utama berjanji akan membongkar dugaan keterlibatan pimpinan, anggota Komisi V DPR maupun pejabat Kemenpupera. 

"Secara spesifik atasannya Damayanti kan ketua komisi. Jadi, kami mengarahnya ke sana," kata Wirawan Adnan, pengacara Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/9). 

Menurut Adnan, Damayanti bukan pelaku utama. Hal ini sudah disampaikan saat persidangan beragendakan pembelaan.

Adnan menegaskan, Damayanti sebagai JC harusnya semestinya perlindungan. Ia menegaskan, perlindungan serta pengurangan hukuman merupakan kompensasi atas statusnya JC yang diberikan kepada Yanti. 

"Kalau dikabulkan sebagai justice collabolator, itu berarti harus menerima treatment sebagai JC," ungkap Adnan.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Yanti menyebut adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kemenpupera.

Pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kemenpupera menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Rp 10 triliun. 

JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News