Pengumbar Catatan Medis dan Kejiwaan Jessica Bisa Dipidana

Pengumbar Catatan Medis dan Kejiwaan Jessica Bisa Dipidana
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir saat menjadi ahli pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan bahwa seorang dokter ataupun pesikiater bisa dipidana jika membeber catatab medis maupun psikologis pasien. Menurutnya, catatan medis bahkan tidak bisa dibuka di persidangan tanpa ada perintah hakim.

Berbicara pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus, Senin (26/9), Muzakir mengatakan, segala keterangan yang sifatnya personal seharusnya tidak bisa diungkap dalam sidang. Sebab, seseorang punya hak dan privasi yang dijamin undang-undang.

"Kalau tanpa perintah hakim dia (dokert ataupun psikiater, red) bisa dipidana. Karena sampai kapan pun ahli harus memegang kerahasiaan terperiksanya,” katanya.

Apalagi, kata Muzakir, catatan kejiwaan Jessica diberikan kepada tenaga medis. Sehingga, tidak etis jika tenaga medis bermanuver menjadi ahli dan kemudian membeber hasil rekam medisnya dalam sidang.

Jessica sendiri sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan saat kasus kematian Mirna masih dalam proses penyidikan. Pemeriksanya antara lain psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono, kriminolog Ronny Nitibaskara, serta psikiater forensik RSCM Natalia Widiasih Raharjanti.

Menurut Muzakir, hal yang berkaitan dengan keterangan medis dan kejiwaan Jessica boleh diumbar dalam sidang asalkan perintah pengadilan.  "Jadi keterangan itu bukan tiba-tiba dinyatakan dalam sidang atas dasar perintah JPU (jaksa penuntut umum, red)," tuturnya.

Bahkan, kata Muzakir, keterangan terkait medis dan psikologi terdakwa harus melewati jalur yang rahasia juga. Seharusnya, sidang digelar tertutup ketika keterangan yang dibutuhkan sifatnya pribadi.

"Ketika sifatnya pribadi, sidang harus ditutup. Semua hadirin sidang dikeluarkan lebih dahulu. Ketika keterangan pribadi itu selesai, maka sidang dibuka kembali," tandas dia.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan bahwa seorang dokter ataupun pesikiater bisa dipidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News